Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan
orgasinasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara
dengan alasan-alasan berikut.
1.
Oraganisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasis,
mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat
bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak
positif dari berbagai bidang antara lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik
terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2.
Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara
bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan
secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang
lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan
negara.
3.
Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang
bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapakan pada berbagai
kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang
melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah pada
berbagai tigkat pembangunan.
4.
Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial
ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada
organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk
mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
Organisasi swadaya koperasi yang
otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah
yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat
diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses pembangunan sosial
ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan
.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan
ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum
Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi
127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas bahwa :
1.
Penbentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan
salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta
kemajuan manusia di negara-negara mereka yang sedang berkembang.
2.
Secara khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan
sebagai sarana berikut :
a.
Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya
dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian
pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa.
b.
Untuk meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional
melalaui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan
riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.
Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui
peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
ekonomi dan atas pembagiaan hasil usaha secara adil.
d.
Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan
ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman
yang ditentukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang
produktif; untuk mengembangkan daerah pembangunan industri sebaik tersebar agar
dapat mengolah bahan baku setempat.
e.
Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan
sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f.
Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik
dari anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang
agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang memungkinkan koperasi
memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan, tekhnik, hukum,
atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya.
4.
-Dalam menerapakan kebijakan semacam itu
perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang
tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
negara yang bersangkutan;
-kebijakan itu perlu diintegrasikan
kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok
koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu selalu ditinjau sesuai dengan
perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi
dan sosial dan dengan kemajuan teknologi.
6.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan
jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi.
7.
gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusandan,
jika mungkin, dalam kebijakan sebagai berikut :
a)
Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya melibatkan
koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam
perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya,
sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh
terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan dalam
pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai
dengan watak koperasi yang hakiki.
b)
Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat
(1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan
untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun
ditingkat nasioanal.
2.
Dampak Koperasi
Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua
koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, daerah, atau negara
tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena
itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang
ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota
dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan
koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya : menawarkan
kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan
secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan,
pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
a.
menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang
memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam
jumlah yang besar.
b.
melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses
produksi.
Dampak-dampak seperti inilah yang diharapkan oleh
kebijakan-kebijakan pembangunan, karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan
pemabangunan pemerintah. Kegiatan-kegiatan peningkatan pelayanan yang khusus
memerhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan para anggota akan
menimbulkan kesiapan pabrik, kemampuan perseorangan, dan kondisi material yang
diperlukan bagi perbaikan dan intensifikasi kegiatan-kegiatan kopersi
selanjutnya yang akibatnya akan memperluas/memperbesar dampak-dampak terhadap
pembangunan.
Hal ini dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut
ini :
Jika para petani menyadari bahwa peningkatan pendapatan
yang diinginkannya telah tercapai melalui kegiatan-kegiatannya dengan suatu
koperasi (serba guna) tertentu, maka konsekuensi berikut ini akan terlihat.
a.
Timbul kesediaan pribadi untuk mempererat hubungan dengan
perusahaan koperasi dan dengan kelompok koperasi.
b.
Dengan memperoleh informsi yang semakin banyak, mungkin
mereka akan cenderung memanfaatkan jasa pelayanan koperasi lebih banyak dan
lebih baik dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya.
c.
Pendapatan para petani anggota yang meningkat karenanya
akan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sepenuhnya kapasitas peusahaan
koperasi dan dengan demikian akan memberikan sumbangan lebih lanjut terhdap
kenaikan potensi pelayanan koperasi yang semula hanya menerima sejumlah
kontribusi yang kecil saja dari para anggotanya.
Disamping itu, orang-orang yang
bukan anggota mungkin bersedia bergabung dengan koperasi itu. Akibatnya
berbagai persyaratan bagi pengembangan lembaga-lembaga koperasi akan dapat
diperbaiki dan berbagai dampak terhadap pembangunan ekonomi dan sosial akan
semakin terlihat dalam waktu serentak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar