Kamis, 11 Juni 2015

Heboh beras plastik (Tinjauan dari hak asasi rakyat)


Belakangan ini kita dikejutkan beredarnya beras plastik. Informasi tersebut memang awalnya beredar di media sosial, tetapi kemudian juga muncul di portal berita, media elektronik, dan media cetak. Berita beras plastik pun langsung menarik perhatian publik dan pemerintah.
Beredarnya beras plastik menjadi heboh setelah muncul pengakuan Dewi Septiani (29), pedagang nasi uduk dan bubur ayam di rumah toko (ruko) GT Grande, Kota Bekasi. Beras plastik yang dimasak tidak hancur menjadi bubur. Sedangkan beras plastik yang dimasak menjadi nasi saat dimakan menyebabkan perut sakit. Beras tersebut dibelinya di Pasar Mutiara Gading Timur, Kota Bekasi.

Bagi kita setidaknya ada tiga hal yang patut dicermati terkait beredarnya beras plastik.
Pertama, motivasi ekonomi untuk menangguk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan berbuat curang. Dalam sistem ekonomi pasar seperti sekarang ini, sesama pedagang bisa bersaing secara bebas. Tak jarang kecurangan dilakukan dengan cara mengoplos beras. Perbuatan curang yang biasa dilakukan adalah mencampur beras kualitas sedang dengan beras berkualitas rendah.

Porsi beras berkualitas rendah tentu lebih banyak, sehingga dengan harga jual sedikit lebih mahal, pedagang pun menangguk untung. Dengan asumsi harga beras berkualitas rendah Rp 6.000 per kilogram, kemungkinan harga beras plastik jauh lebih murah, sehingga bila dicampur dengan beras berkualitas sedang, laba yang diraup pedagang pasti jauh lebih banyak.

Kedua, upaya pengalihan isu oleh mafia beras dan mafia gula. Seperti diketahui, sejumlah media massa beramai-ramai menyoroti keberadaan mafia beras dan gula. Sebutan mafia beras dan gula kembali menjadi populer menyusul tekad pemerintah menghentikan impor beras dan gula mulai tahun ini. Pemerintah pun mempersempit ruang gerak mafia beras dan gula.

Pemberitaan yang bertubi-tubi tentang praktik mafia beras dan gula, pasti mengusik mereka. Pemerintah pun tak bisa lagi bermain-main memberantas praktik mafia bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk mengalihkan perhatian media dan publik, kasus beras plastik pun dimunculkan. Diharapkan kasus beras plastik dan mungkin kasus-kasus lain yang diembuskan nanti, bisa membuat mafia kembali leluasa melobi pihak-pihak tertentu agar membuka keran impor beras dan gula. Keuntungan triliunan rupiah setiap bulan dari impor beras dan gula tetap bisa dinikmati, sementara rakyat terpaksa membelinya dengan harga yang semakin mahal.
Ketiga dan yang paling menakutkan adalah langkah sistematis meracuni rakyat Indonesia. Hal inilah yang paling mengkhawatirkan kita.

Sesungguhnya selama ini makanan sebagian rakyat telah diracuni formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya. Bahan makanan dan makanan jadi yang dijual di pasar-pasar tradisional serta di jalan-jalan di depan sekolah tak benar-benar sehat.
Masih cukup banyak bahan makanan dan makanan “beracun” yang beredar di pasaran. Kehadiran beras plastik menambah panjang daftar makanan “beracun” yang beredar di pasaran. Dalam jangka pendek, makanan “beracun” dalam tubuh akan menimbulkan berbagai gangguan penyakit. Sedangkan dalam jangka panjang, kualitas generasi bangsa yang dicekoki makanan “beracun” pasti akan menurun dan sulit bersaing dengan sumber daya manusia (SDM) negara-negara lain.

Kita mengapresiasi instansi pemerintah yang bergerak cepat menangani kasus beras plastik. Polisi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Kota Bekasi, serta Kementerian Perdagangan, langsung turun tangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diharapkan segera terlibat untuk memastikan sejauh mana efek negatif beras plastik bila dikonsumsi manusia.
Sejalan dengan itu, kita mendesak Bea Cukai, yang dibantu aparat Kepolisian serta intelijen, menelusuri asal-usul beras plastik, sekaligus mengungkap jaringannya. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mengimpor beras plastik. Dengan demikian dapat dipastikan beras plastik yang beredar merupakan barang selundupan.

Oleh karena itu, Bea Cukai, aparat Kepolisian, dan unsur TNI di wilayah perbatasan, harus bisa menutup jalur penyelundupan lewat laut dan juga jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan, serta memperketat pemeriksaan barang di pelabuhan. Selanjutnya, pedagang, pemasok, dan penyelundup beras plastik mesti diproses hukum.
Kita pun berharap masyarakat tak segan melapor ke aparat setempat bila menemukan beras plastik dan makanan berformalin atau mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. Keberanian masyarakat yang ditunjang kerja cepat aparat diharapkan dapat meminimalisasi beredarnya bahan makanan “beracun”
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan motif penyebaran beras plastik kemungkinan bukan didasari motif ekonomi. “Kelihatannya bukan motif ekonomi. Kalau jual beras model begitu biayanya gede juga, motifnya apa? Motifnya mengacaukan pangan saja,” kata dia di Bandung, Senin, 25 Mei 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berharap masalah beras plastik bisa secepatnya tuntas. “Supaya saat Ramadan aman, tidak ada masalah lagi,” kata dia. “Mudah-mudahan gerak cepat. Kejadiannya juga skalanya kecil banget, enggak banyak. Karena motifnya mungkin mengacaukan suasana saja, bukan bisnis,” ujarnya.

Aher menjelaskan beras plastik ini tidak dijual dalam skala besar karena dugaan motif tersebut. “Kalau motifnya bisnis bakal dijual di mana-mana dalam skala besar,” katanya.

Hingga saat ini, ujar Aher, di wilayahnya beras plastik hanya ditemukan di Kota Bekasi. “Polisi sudah bergerak. Ini masalah pangan, masalah sensitif, menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga segera ditangani,” kata dia. “Kami apresiasi penanganannya.”

Menurut dia, pemerintah daerah sudah melakukan langkah pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran beras plastik. Aher mengaku sempat khawatir isu ini merebak menjelang Ramadan, yakni saat konsumsi meningkat. Kendati demikian, dia meminta masyarakat agar tidak khawatir. “Jawa Barat secara umum aman. Kejadiannya baru terdeteksi di Bekasi,” kata dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan baru 12 daerah di Jawa Barat yang menuntaskan pemantauan dan pemeriksaan fisik beras yang beredar di pasar tradisional. “Yang positif hanya Kota Bekasi,” kata dia di Bandung, Senin, 25 Mei 2015.

Dua belas daerah itu adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Subang, Karawang, Sumedang, Majalengka, serta Kabupaten Tasikmalaya. Tim gabungan pemerintah daerah setempat dan provinsi sudah mengambil contoh beras yang beredar.

“Selebihnya sudah dilakukan pemantauan fisik dan pengambilan beras di lapangan, masih menunggu hasil laboratorium,” kata dia.

Ferry mengatakan Kementerian Perdagangan juga sudah meminta agar melakukan pemantauan. “Tim Kementerian juga sudah melakukan pengambilan sampel di beberapa daerah dan juga masih menunggu hasil laboratorium,” kata dia.

Ferry berujar pemeriksaan fisik dan pemantauan di lapangan itu untuk melokalisir kemungkinan penyebaran beras plastik sekaligus meredam isunya agar tidak meresahkan masyarakat. “Pantauan ini bagian untuk melokalisasi agar jangan sampai isu ini menyebar ke mana-mana, malah meresahkan,” kata dia.
Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus beras yang sebelumnya diduga mengandung bahan plastik, namun dinyatakan tidak terbukti dari uji laboratorium forensik. Polisi menyatakan tidak ada dugaan sabotase pada isu beras yang ditemukan oleh warga Bekasi, Dewi Septiani.

"Nggaklah (dugaan sabotase)," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Masyarakat menurut Komjen Buwas berhak curiga jika menemukan keganjilan pada barang yang dibeli. Polisi yang kemudian menindaklanjuti hasil temuan masyarakat.

‎"Jadi begini. Masyarakat itu berhak untuk curiga jika menemukan sesuatu barang yang bukan harapan dia. Dia bisa saja konotasi negtif. Dalam hal inilah polisi harus segera membuktikan apakah beras itu benar-benar plastik atau bukan. Berbahaya atau tidak. Mengandung kimia atau tidak," ujarnya.

‎Meski penyelidikan dihentikan, polisi saat ini menyelidiki kasus beras lainnya yang dioplos dengan bahan kimia.

"Ya penyelidikan (beras plastik) sudah selesai. Tapi kan kita temukan juga dugaan beras dioplos dengan bahan kimia atau pemutih dan lain-lain. Ini sedang kita tangani," tutur Komjen Buwas.

Kasus beras diduga dicampur bahan kimia sedang ditangani Polres Jakarta Selatan. Saat ini sampel beras sedang diuji di laboratorium forensik.

"Hasilnya belum keluar. Tapi sudah kita lakukan penyegelan dari tempatnya. Tinggal tergantung hasil uji laboratorium," ujarnya.


DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 :
a)     bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b)    bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
c)      bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
d)    bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
e)     bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
f)      bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
g)     bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-udang tentang Perlindungan Konsumen.

UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2012 :
a.     bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
b.     Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
c.      Bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri.
d.     Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti.
e.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan. Seharusnya mentri-mentri yang mengurui proses impor ekspor barang memeriksa barang yang masuk ke Indonesia apapun itu barangnya. Jangan sampai terjadi keteledoran lagi apalagi yang menyangkut soal makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti contoh dari masuknya beras dari hasil olahan limbah plastik ini yang awalnya menjadi makanan pokok sehari-hari menjadi sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh. Yang mengonsumsi beras dari plastik ini dapat mengakibatkan tumbuhnya berbagai macam penyakit salah satunya kanker, saluran pencernaan terganggu dsb. Maka dari itu masyarakat di tuntut untuk jelih dalam memilih barang yang akan dibeli dan dikonsumsi terutama terhadap barang yang bukan hasil produksi atau olaha dari Indonesia dan belum terjamin isi dari barang tersebut.


Sumber : http://deliaekasafitri.blogspot.com/2015/05/nama-delia-eka-safitri-nim-223114017-d3.html http://faridwajdi.info/beras-plastik/

SANKSI FIFA (TINJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)


Sanksi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) kepada Indonesia membuat nasib sekitar 11.000 pemain sepak bola profesional Indonesia tak menentu. Kompetisi yang harus berhenti membuat ribuan pemain tak mempunyai penghasilan.

Padahal, sebagian besar pemain menggantungkan hidupnya pada kompetisi sepak bola. Kalau mau dilihat lebih jauh lagi, keluarga para pemain pun menggantungkan hidup kepada pada roda kompetisi. Dampak sanksi FIFA hingga penghentian kompetisi membuat nasib puluhan ribu orang juga tak menentu.

Belum lagi jika menghitung nasib wasit, ofisial, perangkat pertandingan, maupun pihak lain yang berhubungan dengan kompetisi tersebut. Pemerintah harus melihat bahwa puluhan ribu orang terdampak dengan berhentinya kompetisi ini. Bola ada di pemerintah karena pembekuan induk Organisasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) dilakukan oleh pemerintah.

Artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus mempunyai solusi bagi puluhan ribu orang tersebut. Memang mereka berjanji akan membuat kompetisi yang lebih baik dari kompetisi sebelumnya. Tapi, itu membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan hidup puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut tidak bisa menunggu waktu yang panjang.

Pun dengan janji Kemenpora menggelar kompetisi Piala Kemerdekaan itu belum menjadi solusi konkret dan permanen untuk menjamin puluhan ribu individu yang terdampak. Jika janji menggelar kompetisi lebih baik itu adalah solusi jalan panjang yang masih membutuhkan proses panjang.

Padahal, puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut butuh solusi jangka pendek yang cepat. Apakah pemerintah cukup mengatakan, seluruh pemain harus bersabar dan menunggu kompetisi yang dijanjikan akan bergulir. Tentu tidak. Hal lain yang pantas dicermati, apakah kompetisi yang dijanjikan pemerintah nanti bisa menjamin posisi para pemain lebih baik?

Selama ini, harus diakui, dalam kompetisi-kompetisi sebelumnya para pemain hanya menjadi objek dari gelaran sepak bola di Tanah Air. Mereka seolah menjadi objek dari klub maupun penyelenggara kompetisi untuk meraup untung baik materi maupun nonmateri. Padahal, layaknya sebuah kompetisi profesional, pemain adalah subjek, bukan objek.

Kita lihat bagaimana petinju profesional Mayweather Junior ataupun Manny Pacquiao bisa menjadi subjek dalam megaduel beberapa waktu lalu. Mereka bisa menentukan mau bertanding atau tidak, dari nama keduanya pun bisa mengalir uang triliunan rupiah serta mereka pun mendapatkan bayaran yang fantastis. Begitu juga dengan para pemain sepak bola profesional di negeri Eropa.

Betapa mereka dihargai dengan baik. Tak hanya materi yang berlimpah, tapi juga nonmateri yang cukup bagus oleh klub maupun federasi. Karena klub dan federasi sadar, kompetisi menjadi menarik karena ada pemain sepak bola. Para pemain bisa mendapat ”cipratan” uang sponsor, uang hak siar, bahkan hasil dari penjualan merchandise.

Kontrak mereka dibuat setara di mata hukum dengan klub. Jika klub bermasalah, pemain siap menggugat. Para pemain Italia pernah mengancam tidak bermain terkait hak siar, begitu juga dengan para pemain Spanyol pernah melakukan hal yang sama. Beberapa tahun yang lalu para pemain liga basket Amerika Serikat (AS) NBA bahkan mampu membuat molor kompetisi karena hakhak mereka tidak dipenuhi.

Nah, di Indonesia, apakah para pemain sudah diberlakukan dengan baik seperti di atas? Belum. Gaji pemain yang telat, bahkan tidak dibayar oleh klub masih menjadi problem mendasar pada kompetisi sebelumnya. Lalu, pemerintah pascasanksi FIFA menjanjikan kompetisi yang lebih baik. Pertanyaannya, apakah kompetisi itu nanti juga mampu memosisikan pemain sebagai subjek sehingga hak-hak mereka bisa dijamin dengan baik?

Jika dalam kompetisi bentukan pemerintah nanti juga tidak bisa menjamin hak-hak pemain, apakah kompetisi tersebut dikatakan lebih baik? Tentu tidak. Intinya, dalam kompetisi sepak bola pemain adalah subjek. Solusi jangka pendek dan panjang yang harus segera dibuat pemerintah mesti tetap mengacu bahwa pemain sepak bola Indonesia harus menjadi subjek, bukan sebagai objek lagi.

Sanksi FIFA ditanggapi dalam berbagai pandangan. Umumnya para pencinta sepakbola sangat menyayangkan dengan keluarnya sanksi FIFA tersebut oleh karena yang rugi adalah kita sendiri. Tanggapan yang sangat ekstrim antara lain adalah menyesalkan mengapa Menpora Imam Nahrowi tidak mencabut surat keputusan pembekuan PSSI sebelum tenggat waktu yang diberikan FIFA yaitu 29 Mei 2015 lalu.
Celakanya, Jokowi menanggapi santai saja sanksi yang dikeluarkan FIFA terhadap Indonesia. Bahkan ia dengan enteng mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia mau ikut pertandingan Internasional atau berprestasi dalam ruang lingkup Dunia. Lebih lanjut dikatakan bahwa sudah lama sekali Indonesia tidak punya prestasi dalam sepakbola. Oleh karena itu pembenahan terhadap PSSI akan berjalan terus.
Dengan adanya pernyataan Jokowi maka beragam reaksi bermunculan. Sampai-sampai ada yang berkomentar yang sepertinya bercanda dan menyindir pernyataan Jokowi dengan mengatakan : ‘lieuer kang’. Atau, ‘pusing mas’. Pasti akan banyak komentar, respons, dan opini yangakan muncul dalam sehari dua hari ini terhadap sanksi FIFA dan kaitannya dengan pernyataan surat keputusan Menpora untuk membekukan PSSI, dan utamanya terhadap pernyataan Presiden Jokowi.

Potensi bisnis sepak bola:
Awalnya ada segelintir elite olahraga kita yang menganggap bahwa FIFA tidak akan sembarangan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia mengingat potensi sepakbola yang besar di Indonesia ditambah dengan populasi Indonesia yang besar. Ini dikaitkan dengan potensi bisnis sepakbola di negara kita. Tepatnya penonton sepakbola yang begitu besar, diperkirakan FIFA tidak akan berani memberikan sanksi kepada Indonesia.

Mereka yang menganggap sepi peluang jatuhnya sanksi FIFA terhadap Indonesia salah prediksi. Ini bisa dimaklumi karena landasan prediksi tersebut salah karena tidak mengerti peraturan yang berlaku dalam FIFA khususnya yang terkait dengan kewajiban anggota serta apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.  Tentu saja sanksi tersebut tidak ada kaitan dengan populasi suatu negara anggota FIFA. Juga aspek bisnis tidak masuk hitungan FIFA. Bahkan kalau ada yang mengangggap potensi bisnis sepakbola yang sangat besar di Indonesia, nampaknya ini kesimpulan yang tidak tepat.

Akan halnya potensi bisnis sepakbola di Indonesia, yang harus menjadi basis adalah daya beli masyarakat kita. Walaupun secara populasi Indonesia menduduki negara nomor empat di dunia, daya belinya jauh di bawah banyak negara maju. Ini terlihat dengan harga tiket untuk menonton pertandingan sepakbola  relatif rendah. Tidak heran jika gaji para pemain sepakbola profesional di Indonesia tidak besar. Sementara nilai transfer pemain juga kecil. Fakta lain bahwa klub-klub sepakbola kita kemampuan secara finansial tidak besar.

Walau begitu, banyak pihak memperkirakan bahwa potensi sepakbola kita akan meningkat seiring dengan meningkatnya laju pembangunan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia. Faktor ini memang tidak dipandang sebelah mata oleh para sponsor. Bagaimanapun sepakbola sudah merupakan industri.

Sanksi FIFA:
Sanksi FIFA terhadap Indonesia mempunyai implikasi yang sangat luas. Beberapa konsekuensi dari  sanksi FIFA adalah bahwa PSSI kehilangan hak-haknya sebagai anggota FIFA, seperti tertera dalam  statuta FIFA  pasal 12 ayat 1.  Selain itu, semua tim sepakbola Indonesia, baik tim Nasional maupun klub-klubnya dilarang berhubungan keolahragaan  dengan anggota FIFA  yang lain termasuk AFC (Konfederasi Sepakbola Asia). Juga termasuk larangan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi yang diselenggarakan oleh FIFA dan AFC, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14 ayat 3. Aspek lain adalah bahwa PSSI dan para offisialnya tidak akan memperoleh hak terkait program-program pengembangan FIFA, serta pelatihan-pelatihan selama masa berlakunya sanksi.

Kalau ditelaah secara mendalam, makna dari sanksi FIFA terhadap Indonesia sangat besar dan luas. Artinya, kerugian yang kita alami sangat besar. Kehilangan hak untuk mengikuti pertandingan internasional berarti peluang pemain-pemain kita baik klub maupun tim Nasional untuk  meningkatkan kualitas sudah tidak ada lagi. Kompetisilah yang membuat para pemain sepakbola menjadi lebih berkualitas. Dengan bertanding melawan tim-tim dan klub-klub bermutu akan banyak pelajaran yang diperoleh para pemain kita.
Kerugian dalam aspek bisnis juga sangat besar. Apalagi dengan dibekukannya PSSI maka dana sponsor tidak akan mengalir. Sementara dana bantuan pengembangan sepakbola FIFA otomatis akan distop. Kerugian ini mempunyai efek berantai, mulai dari pemain, klub, karyawan klub, pengelola dan karyawan lapangan, wasit dan juru garis, bahkan sampai penjaja makanan yang selalu siap saat pertandingan sepakbola berlangsung. Bagaimana dengan sponsor? Jelas dana akan disalurkan ke sektor lain. Tentu saja sponsor juga akan rugi dengan kondisi seperti ini. Alhasil, tidak ada yang untung.

Mau ke mana?:
Aspek lain yang tidak kalah menarik untuk dibahas adalah reaksi pemerintah Indonesia (baca :Presiden Jokowi) terhadap sanksi FIFA. Jokowi mengatakan bahwa  sanksi FIFA harus disikapi dengan positif. Dalam kaitan ini, Jokowi mengatakan bahwa pembenahan total dalam tubuh PSSI merupakan keinginan pemerintah. Artinya , reformasi total,  pembenahan organisasi, pembenahan sistem,  dan pembenahan manajemen.

Di bagian lain dalam penjelasannya, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin  sepakbola Indonesia menjadi lebih baik dengan berprestasi. Selama ini tim sepakbola kita kalah lagi, kalah lagi, yang artinya tidak memiliki prestasi. Walau begitu, pernyataan Jokowi masih bisa diperdebatkan karena kita pernah punya prestasi. Hanya saja akhir-akhir ini, tim Nasional sepakbola kita sudah jarang menjadi juara pertama. Padahal dalam sepakbola, kita tidak bisa melihat hanya hitam putih. Tiap kompetisi selalu mempunyai konteks yang berbeda, karena sifatnya yang berbeda dan lawannya yang juga berbeda.

Jokowi juga menyebutkan  bahwa kita harus memilih antara main di Internasional atau prestasi Internasional. Pernyataan Jokowi ini seperti pedang bermata dua-bisa ‘membunuh lawan’ atau ‘membunuh diri sendiri’. Kalau kita pakai logika tersebut, berarti kita harus siap-siap untuk mengundurkan diri dari setiap cabang olahraga Internasional jika kita tidak punya prestasi. Ini bisa dikuliti satu persatu. Mulai saja dengan badminton yang puluhan tahun lalu kita mendominasi Dunia, sekarang praktis dikuasai oleh Tiongkok. Bagaimana dengan bola volley, atletik, dan bola basket? Apalagi renang kita yang jalan di tempat kalau memakai logika Jokowi,-berarti kita harus keluar dari FINA?.

Kembali kepada sepakbola kita, FIFA akan mencabut sanksinya dan memulihkan keanggotaan Indonesia apabila dipenuhi empat syarat yang utamanyaadalah bahwa urusan sepakbola dikelola secara independen oleh PSSI. Jangan lupa bahwa tata tertib pada setiap organisasi olahraga Internasional sangat jelas. FINA tidak segan untuk menjatuhkan skorsing kepada Phelps walau ia adalah juara Dunia. Organisasi atletik Internasional, IAAF, sudah sering menjatuhkan skorsing kepada atlet-atlet tingkat Dunia yang melanggar peraturan.

Dalam soal sepakbola Indonesia yang konon tim transisi akan mengadakan kongres Luar Biasa jelas ini salah kaprah jika sampai dilaksanakan. Kalau kita tidak dalam FIFA, apakah kita mau bergabung dengan organisasi sepakbola non-FIFA yang disebut VIVA? Organisasi ini antara lain anggotanya adalah provinsi Basque, Spanyol dan Siprus Utara. Dulu Gibraltar dan kepulauan Faroe adalah anggota VIVA, belakangan menjadi anggota FIFA. Padahal negara-negara kecil saja seperti San Marino, Andorra, dan Lichtenstein adalah anggota FIFA, seperti halnya negara-negara kecil di Pasifik dan Karibia.  Apakah Indonesia mau mundur dengan tidak menjadi anggota FIFA? Pertanyaan ini harus dijawab secepatnya sebelum makin besarnya kerugian yang kita hadapi dari segi ekonomi, bisnis, psikologi, dan sosiologi. Satu-satunya jawaban adalah mengembalikan wewenang sepakbola kepada PSSI. Tentu disyaratkan agar PSSI memiliki komitmen penuh dalam melakukan revitalisasi dalam tubuh PSSI untuk meningkatkan prestasi sepakbola secara bertahap namun pasti.

Pembekuan PSSI oleh FIFA ditetapkan lewat rapat Komite Eksekutif FIFA pada 30 Mei (2015). Keputusan tersebut diambil setelah PSSI dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 dan pasal 17 Statuta FIFA, yang merupakan akibat dari campur tangan pemerintah terhadap urusan rumah tangga PSSI.

Secara garis besar, sepak bola Indonesia kini dikucilkan dari segala kegiatan persepakbolaan internasional, termasuk semua kegiatan untuk usia muda, pembinaan, pelatihan, dan pendanaan. Berikut ini detilnya:

Indonesia tergabung dalam Grup F tetapi kini telah dikeluarkan dari kompetisi. Semua pertandingan Indonesia yang telah dijadwalkan, termasuk pada Juni 2015 (lawan Taiwan pada 11 Juni dan lawan Irak pada 16 Juni), telah dibatalkan. FIFA telah menyampaikan teknis cara penghitung posisi kedua terbaik kepada para peserta lainnya, terkait perubahan komposisi peserta setelah Indonesia dikeluarkan.
Indonesia telah dihapus dari daftar peserta dalam kompetisi ini dan tidak akan ikut serta dalam undian grup pada 5 Juni. Mekanisme pengundian telah diperbarui dan dikirimkan kepada tim berpartisipasi. Karena pembekuan ditetapkan sebelum pengundian, maka tidak mengubah jumlah grup di kompetisi ini.

KEMELUT DI GOLKAR ( Tinjauan Dari Sisi Hukum)



Dualisme Partai Golkar: Kubu Agung Masih Optimis
Dualisme kepengurusan Partai Golkar tampaknya belum akan berakhir dan akan memasuki babak baru yang lebih rumit. Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin 18 Mei 2015 yang mengambulkan gugatan kubu Munas Bali, langsung disambut dengan pengajuan banding oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan kubu Munas Ancol. Secara hukum putusan PTUN dapat memang dapat dilawan dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Seperti prediksi sebelumnya, dimenangkannya kepengurusan Partai Golkar di bawah ARB dalam putusan PTUN tersebut justru akan lebih memperumit status kepengurusan Partai Golkar. Sebab, kubu Agung Laksono diyakini lebih punya posisi kuat untuk melakukan banding: secara substansi sudah menang dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG), dan sudah mengantongi SK Menkumham, sementara kubu Ical tidak punya keduanya untuk melakukan banding.
Sangat beralasan jika kubu Agung Laksono merasa didzolimi dalam keputusan tersebut. Dalam hal ini, kepengurusan Munas Ancol melihat adanya kejanggalan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti itu. Perintah pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Mekumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 tersebut dianggap telah melampaui kewenangan PTUN.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan lima alasan pengajuan banding terhadap putusan PTUN, diantaranya:
1.     Bahwa hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar. Hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku karena sesungguhnya kepengurusan Golkar versi Munas Riau telah demisioner, baik pada Munas Bali maupun Ancol.Hanya MPG dan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kewenangan PTUN adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015.
2.     Bahwa hakim memasukkan pertimbangan soal Pilkada. Padahal tidak ada di antara penggugat dan tergugat yang berbicara soal Pilkada. Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta kedua belah pihak.
3.     Hakim mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan penjelasan Prof. Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta Ketua Majelis hakim itu hadir di persidangan. Dalam surat ketidakhadiran Muladi yg disampaikan dan dibacakan dalam sidang PTUN Jakarta pada Senin 27 April itu, ditegaskan
·        bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG. Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara 4 hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
·        Hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Pernyataan hakim yang menyebutkan berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat adalah bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Pada Pasal 32 UU tersebut, dinyatakan bahwa putusan dari mahkamah partai final dan mengikat. Hal ini berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat menganulir putusan MPG. MPG adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut, otonom, bebas dan merdeka serta mandiri. Karenanya, permohonan dari penggugat yakni kubu ARB, seharusnya ditolak, atau setidaknya tidak bisa diterima atau Niet Ontvanke
4.     lijke Verklaard (NO).
Hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar saat Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan. Padahal dalam hal ini, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili oleh hakim bersifat deklaratif, artinyaMenkumham hanya mencatat dan mengumumkan hasil keputusan MPG yang sebenarnya sudah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, jelas masih ada optimisme bagi kepengurusan kubu Agung Laksono untuk memenangkan banding. Pengajuan banding yang juga akan dilakukan oleh Menkumham selaku tergugat utama dalam perkara itu juga akan memperkuat argumentasi adanya kejanggalan dalam sidang PTUN. Selama banding dijalankan maka maka keputusan PTUN itu tidak bisa diterapkan.

Adalah penting untuk dicermati bahwa, kekisruhan Partai Golkar berawal dari ketidakbecusah ARB dalam memimpin. Ambisi untuk kembali berkuasa ARB, meski tidak punya prestasi, diakali dengan mengatur Munas Bali sedemikian rupa sehingga terjadi aklamasi dan mencegah munculnya calon lain selain dirinya. Munas Bali, dinyatakan tidak demokratis, tidak transparan, tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Gollar. Karenanya, dalam diktum majelis MPG, yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta diputuskan Munas Ancol adalah munas yang sah dan berjalan secara demokratis dengan berbagai kesederhanaannya

Perebutan Fraksi, Babak Baru Perseturuan Golkar
Kekisruhan dualisme Partai golkar semakin tidak terkontrol. Pasca sidang majelis tinggi dan surat ketetapan dari Menkumham kini babak baru kisruh Partai Golkar bergeser kepada perebutan fraksi Golkar di Senayan. Kendati telah adanya penetapan tersebut, kubu ical ternyata tidak mudah menyerah begitu saja. jika saat yang lalu mereka menempuh jalur banding ke PTUN atas ketetapan menkumham dan iktiar politik untuk mengajukan hak interpelasi, kini perseteruan itu telah merembet kepada upaya saling rebut ruang fraksi.
Diberitakan oleh detik.com pada sore ini (30/3) bahwa telah terjadi aksi pendudukan ruang fraksi oleh kubu Ical (aburizal Bakrie) yang diketuai oleh Bambang Soesatyo. Kubu Agung Laksono, yang dikomando oleh Yoris pun tidak mau kalah, kini mereka sedang merangsek masuk kedalam ruang fraksi kendati mesti melakukan buka paksa.

Tentunya bagi kita, pemandangan ini kurang elok, ditengah merosotnya citra Partai politik ditengah masyarakat, mereka justru mempertontonkan perilaku yang tidak elegan dan berprilaku bak preman rebutan lapak.  Aksi saling klaim mana yang paling benar memang sah-sah saja dalam politik, namun harusnya tetap mengunakan norma-norma yang sepatutnya. Jika mereka terus-terusan kisruh seperti ini, kapan mereka akan memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Persoalan naiknya dollar, ISIS, kenaikan harga, kenaikan BBM, infrastruktur, dan agenda pembahasan RUU yang hingga kini menunggu penyelesaian dari mereka justru diabaikan, dan lebih sibuk berebut jabatan.
Kepemimpinan Jokowi sampai saat ini sudah mencapai 5 bulan dan itu artinya sudah hampir setengah tahun, terasa belum banyak melakukan perubahan-perubahan yang signifikan.  Pemerintah saat ini hanya disibukkan dengan pertarungan anta elit partai saja, tarik menarik dukungan, mana ke KIH mana ke KMP. Tentunya hal ini benar-benar melelahkan dan membuat capek masyarakat. harusnya dalam kurun waktu 5 bulan ini sudah banyak perubahan yang dilakukan, dan dampak dari persaingan politik pasca pemilu dan pilpres sudah mulai stabil dan kembali memikirkan langkah-langkah pembangunan bangsa, bukannya kisruh yang tak berkesudahan.Hanya Kerugian Yang Diperoleh Dari Perseteruan
Hari demi hari kita hanya disugihi babak-babak pertarungan perebutan kekuasaan yang tak berkesudahan. Akibat dari perebutan kekuasaan ini kinerja wakil rakyat menjadi mandeg dan tidak memiliki progress apa-apa. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi semua pihak. Bagi masyarakat, dengan kekisruhan ini kita merasakan stabilitas ekonomi pasti akan terganggu, dan tentunya tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas politik dalam negeri pasti akan menurun indek persepsi publik.
Jika pada saat pemilu yang lalu tingkat capaian partai golkar menduduki peringkat ke-2, sebagai akibat dari kekisruhan ini bisa dipastikan akan melorot. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh LSI pada akhir desember 2014 lalu, jika pemilu legislative dilakukan hari ini (12/14) tingkat perolehan suara partai golkar hanya 8,4 persen, tentunya rentang angka ini terjun bebas dari hasil pemilu pada april lalu dengan tingkat capaian partai golkar sebesar 14 persen.

Berbagai pengamat juga menyampaikan bahwa jika perseteruan ini tidak segera berakhir, bisa dipastikan tingkat elektabilitas partai golkar akan terus merosot. Tentunya hal ini tidak boleh dipandang sepele oleh para elit golkar, karena dengan adanya kisruh ini tidak menutup kemungkinan rival partai golkar akan memanfaatkan dengan baik perseteruan ini.Yang Terbaik adalah Kompromi
Kekuatan masing-masing kubu saat ini masih sama-sama kuat, baik dari sisi pendukung, dan strategi manuver yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Tentunya hal ini tidak akan menyurutkan pertarungan sampai ada salah satu dari mereka dikalahkan, mengalah, atau secara konstitusional jelas telah tidak sah. Proses politik yang terjadi kini sangat rumit, mahkamah partai yang sejatinya adalah lembaga tertinggi dalam memutus sengketa organisasi nampaknya tidak mampu memutuskan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, bahkan surat ketetapan dari menkumham pun yang jelas-jelas telah memenangkan salah satu kubu menjadi hambar olehnya.
Manuver yang tejadi belakangan ini memang mempersulit keadaan, upaya-upaya banding yang dilakukan oleh kubu Ical, nampaknya tidak kenal lelah untuk memperpanjang durasi pertarungan. Iktiar politik yang dilakukan oleh kedua belah kubu nampaknya belum menemui jalan terang, masing-masing dengan persepsi politik yang dibangun menjadikan mereka yang paling benar.
Jika demikian, diyakini pertarungan ini tidak akan pernah berakhir jika masing-masing pihak saling legowo. Keyakinan saya bahwa olah panggung yang dilakukan oleh elit partai golkar hanya sesaat ternyata salah besar. Permainan olah panggung khas ala golkar ternyata telah berubah menjadi pertarungan darat tanpa wasit dan tanpa ring. Telah terjadi pertarungan bebas tanpa aturan yang canggih ala golkar sebelumnya.
Mengamati pertarungan yang terjadi saat ini, situasi panas ini akan berakhir jika masing-masing elit duduk bersama untuk mencapai titik kompromi yang tentunya saling menguntungkan bagi mereka semua. Adat yang terjadi dalam tubuh golkar adalah kompromi untuk mendapatkan keuntungan semuanya, bukanlah satu untung dan lainnya rugi. Jika proses perseteruan ini diyakini untuk mengalahkan satu dan mencari kemenangan pada pihak yang lain, sudah bisa dipastikan bahwa partai golkar akan segera paripurna. Hal ini dikarenakan partai golkar telah kehilangan ruh dan ciri khasnya, sebagai partai opurtunis dan pragmatis.
Akankah partai golkar kehilangan ruh dan cirri khasnya? Kita lihat sampai mana pertarungan ini akan mencapai titik temu.

Demokrat Vs Golkar, atau Sekedar Dagelan?
Bukan sekali ini saja pertengkaran kader Demokrat dan Golkar pernah tersulut. Demokrat dan sejumlah parpol baru bisa dikatakan merupakan sempalan dari Golkar, itu jika melihat dari manuver kader-kadernya. Bicara soal kader, dahulu pernah ada isu rasisnya om Poltak yang bikin Fuad Bawazier. Nah, sekarang ada lagi isu pencemaran nama baik antara Ramadhan Pohan dan Ical. Makin ramai saja sandiwara politik yang ditampilkan di DPR, lebih seru dan lebih lebai. Pintarnya lagi si Ramadhan Pohan mengambil momentum dengan membawa nama aspirasi rakyat. Oh, jadi kalau menyangkut partai lain labelnya aspirasi rakyat, sedangkan kalau menyangkut partai sendiri labelnya apa ya?
Sebaiknya Ramadhan Pohan itu kalau mau bicara aspirasi rakyat, lihat dulu ke dalam partainya. Bagaimana aspirasi rakyat atas konflik yang terjadi di negara dan menyangkut rekan-rekan sejawatnya di Demokrat. Tetapi bisa jadi karena Demokrat sedang disudutkan oleh media-media mainstream makanya si Pohan yang satu ini hendak mengambil momentum membersihkan citra kader-kader Demokrat. Paling tidak kalau sedang ada Anas atau Angie yang lagi disorot publik dengan pemberitaan negatif, tetapi ada pula yang mirip Ramadhan Pohan yang masih memerhatikan rakyat. Masyarakat seperti sedang disajikan permainan spekulasi segelintir manusia berkedok "penyelenggaraan kepemerintahan", tidak bisa ikut andil namun dampaknya dapat dirasakan. Hanya jadi penonton yang setiap 4 tahun sekali harus memilih dan memberikan suaranya dengan terpaksa, dipaksa oleh keadaan yang serba carut marut dan harapan absurd bahwa kutukan ini segera berakhir.

Sementara Golkar sendiri, jika melihat secara personal kadernya semisal Ical yang marah dikaitkan dengan perusahaan di Bima dan istilah "Mesin ATM" yang digunakan oleh Ramadhan Pohan, jelas tak ingin isu tersebut menciderai popularitas dirinya dan juga partai yang dia pimpin. Adapun Pohan tampaknya berusaha membidik soal dana-dana yang masuk ke partai jebolan orde baru itu. Di sisi lain saat ini partainya sedang dibongkar, baik oleh media, LSM, DPR dan juga dicurigai masyarakat seputar aliran dananya. Lihat saja keterangan Nazaruddin mengenai sejumlah uang yang beredar di acara kongres Demokrat. Artinya, sumber keuangan partai pemenang pemilu itu sedang dibedah mengenai kehalalannya. Lalu apakah Pohan justru ingin berbalik menyasar kepada Golkar yang mana fraksi partai beringin tersebut paling getol berkoar sejak pansus Century, dan menyerempet kepada sejumlah oknum kader partai Demokrat. Apakah isu ini akan menjadi bola panas yang bergulir menabrak partai-partai besar sehingga mereka harus pasang badan? Dan apakah karena keberadaan isu ini maka Setgab koalisi akan bubar grak jalan? Kita tunggu saja kelanjutan sinetron ini hingga season berikutnya.
Hahaha... "Memerhatikan suara rakyat" adalah jargon dan slogan yang paling gampang dimanipulasi. Kalau aktornya menyangkut kelompok keagamaan biasanya kata rakyat diganti kata umat. Saya ingat sekali waktu si Ical pidato dan ditayangkan TVOne, tentang visi Indonesia 100 tahun ke depan menurut versinya, yakni gambaran bangsa yang besar dan bermartabat. Namun bagaimanakah caranya agar bangsa ini menjadi bermartabat kalau dididik dengan intrik politik yang culas, lebai, korup, mafioso, dsb. Yang ada malah bangsa ini tetap saja jadi cheerleader bangsa lain. Menariknya adalah adanya pertengkaran-pertengkaran macam ini justru semakin membikin laku para pengamat untuk tampil berbusa di televisi bikin prediksi macam cenayang. Pun stasiun televisinya tambah assoy, karena media saat ini juga sudah jadi corong partai politik atau pemodal-pemodal kakap.
Indonesiah, Indonesiah, saya cari aman dan pragmatis saja ah. Daripada ikut-ikutan menyuarakan aspirasi rakyat dan memberikan suara saya di ajang pemilu, lebih baik masuk partai abstain sejahtera.



Sumber:http://www.kompasiana.com/kupretist/babak-baru-demokrat-vs-golkar-atau-sekedar-dagelan_550db4278133111422b1e81a