Pendidikan adalah
laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapanpun
sepanjang ada kehidupan manusia di duna ini. Pendidikan merupakan
bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus
berkembang. Di negara yang demokrasi, diharapkan sistem demokrasi pendidikannya
harus demokrasi. Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan
di sekolah, sesuai dengan kemampuannya. Dan demokrasi pendidikan merupakan
pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan- perbedaan
baik secara horizontal maupun vertikal. Karena dengan pendidikan yang
demokrasi ini diharapkan pendidikan bisa maju dan berkembang tanpa
merugikan pihak lain, hal ini dijelaskan pada pasal 31 ayat 1 UUD’ 45.
Oleh karena itulah penulis membahas judul
“Demokrasi Pendidikan” untuk memahami dan mengetahui sejauh mana perkembangan
pendidikan sekarang ini.
Pendidikan
demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam
berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar
perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi
ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai
praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang
tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah
menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan
main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan
main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi
dan menjadi anti demokrasi . Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan
dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik
memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.
A. Pengertian Dan Perlunya
Demokrasi Pendidikan.
Demokrasi pendidikan
adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan
dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu :
1.
Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin
persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna
kulit, agama, dan bangsa.
2.
Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
artinya dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah
yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan
dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan
memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta
kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.
Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya
setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga
orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya.
Kebersamaan dan kerjasama
dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai
tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan :
a.
Suatu pengetahun yang cukup.
b.
Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan
tugasnya.
c.
Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran
mayarakat dan pemerintah.
Maka jelaslah bahwa
pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi
pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan
UUD’45, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
B. Prinsip-prinsip Demokrasi
dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan
pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain :
1. Hak asasi setiap warga
untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan yang sama bagi
warga negara untuk memperoleh pendidikan.
3. Hak dan kesempatan atas
dasar kemampuan mereka.
4. Kesamaan hak dan kewajiban
warga negara untuk memperoleh pendidikan.
5. Penyaluran pendidikan.
Dari 5 prinsip - prinsip
diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat. Selain itu
dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak
dipengruhi oleh lima hal tersebut, dimana mereka tinggal. Karena pengembangan
demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang
berbeda-beda.
Misal, masyarakat yang
agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern . Apabila dikaitkan
dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada
beberapa butir penting yang harus diketahui, antara lain :
a. Keadilan dalam pemerataan
kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian
kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila).
b. Dalam rangka pembentukan
karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c. Memiliki suatu ikatan yang
erat dengan cita-cita nasional. Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan
demokrasi memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain.
Hal ini dipengaruhi oleh
atar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu :
a. Sifat kekeluargaan
dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern.
b. Adanya aspek keseimbangan
antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam bidang pendidikan
cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak meninggalkan ciri dan
sifat kondisi mayarakat yang ada melalui proses vertikal dan horizontal
komunikatif. Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan
berorientasi pada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi, berarti itu akan
memperhatikan prinsip-prinsip berkut ini:
1. Menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai leluhurnya.
2. Wajib menghormati dan
melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3. Mengusahakan suatu
pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan pengajaran
masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan
kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan iptek yang
lain.
Maka dalam demokrasi
pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil tapi
mampu menghargai orang lain. Disamping itu beriman dan intelektual. Maka
diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyalesaikan
masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka,
demokratis, dialogis.
C. Pelaksanaan Demokrasi
Pendidikan di Indonesia
Sebenarnya bangsa
Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan
sejak diproklamasikan hingga masa pembangunan sampai sekarang ini. Pelaksanaan
demokrasi pendidikan diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Pasal 31 UUD 1945
a. Ayat 1 : tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. b.Ayat 2 : pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UU.
Maka dinegara Indonesia
semua warga negara diberikan kesempetan yang sama untuk menikmati
pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu UU sistem
pendidikan nasional yaitu UU no. 2 tahun 1989.
2.
UU nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut
UU ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan
dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terdapat dalam
pasal-pasal berikut:
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 8
3.
GBHN di sektor pendidikan
Di dalam GBHN ditetapkan
sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR yang memuat masalah-maslah
pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan didalam GBHN,
yakni:
a. Pendidikan nasional
berdasarkan pancasila, untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa.
b. Pendidikan merupakan
proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan seumur
hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat, maka pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
c. Dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan
nasional yang beredoman pada UU mengenai pendidikan nasional.
d. Pendidikan nasional perlu
dilakukan secara lebih terpadu dan serasi.
e. Dalam rangka melaksanakan
pendiikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan dan dimantapkan
usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila. Sehingga semakin
membudaya diseluruh masyarakat.
f. Pendidikan kewarganegaraan
dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan
nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai UUD 1945 kepada generasi muda.
Selanjutnya ditingkatkan semua jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan
SMU negeri maupun swasta.
g. Dalam rangka memperluas
kesempatan untuk memproleh pendidikan.
h. Pembinaan pendidikan
nasional secara fungsional. Maka akan tercipta keterpaduan atau keserasian
antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja, keterampilan dan persyaratan
mutu dan pengelolaannya.
i.
Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat
kemasyarakatan dan pramuka. Untuk memberi kesempatan yang lebih luas untuk
bekerja dan berusaha bagi anggota masyarakat.
j.
Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem nasional.
k. PT terus dikembangkan dan
diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
l.
Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang
kegiatan pembangunan.
m. Pedidikan dan pengajaran
bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
n. Pendidikan dan pembinan
guru serta tenaga pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan didalam
dan diluar sekolah.
o. Prasarana dan sarana pendidikan
seperti gedung sekolah, lapangan olahraga dan media pembelajaran.
p. Penulisan dan penerjemah
serta pengadaan buku pelajaran.
q. Pembinaan dan pengembangan
olahraga.
4.
UU Sisdiknas no 20 tahun 2002
5.
BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ). Maka
demokrasi pendidikan merupakan suatu proses dalam bidang pembangunan pendidikan
yang mengandung nilai-nilai pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur dalam
suatu bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar