Setiap warga Negara
didunia pasti mempunyai hak dan kewajiban untuk diri sendiri dan untuk
negaranya. Sejak manusia dilahirkan dan dianugerahi hak kodrat manusia atau
sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap warga Negara
seiring berjalannya waktu dan perkembangan.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak kodrat yang dimiliki manusia sejak
manusia dilahirkan di bumi sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk
melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat
diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri
dan untuk negaranya, sedangkan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban
adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi sering menjadi pertentangan
di dalam kalangan masyarakat. Sering kali hak dan kewajiban tidak berjalan
seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun dapat melihat secara jelas
ketidakseimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan
kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat dari sisi sosial.
Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan
hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan
kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering
kali melalaikan tugasnya untuk Negara.
Dibawah ini saya akan
memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial.
Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak unuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat
1).
3. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A).
4. Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
5. Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3).
2. Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1).
3. Wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1).
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”Sedangkan yang
dimaksudwarganegaraitu,berdasarkanpasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “
Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warganegara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Hakkitasebagaiwarganegarayaitumendapatkansesuatu
yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakanya dengan warganegara lainnya.
Sedangkan kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau
melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah
yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara KesatuanRepublik
Indonesia.Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.
Berikut ini
adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a) Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b) Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c) Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahah.
d) Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e) Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f) Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g) Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Kesadaran akan hak dan
kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi
ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk
menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang
dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi
dilanggar atau diabaikan.
Hak dan kewajiban yang
tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di
dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka
Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara tidak akan memiliki rasa
persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat runtuhnya rasa persatuan dalam
masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan acuh dalam mempertahankan
perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan citra yang buruk di mata
Negara-negara lain tentang Negara tersebut.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya
masing-masing. Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan
kewajiban yang dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam
berbagai kalangan sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan
aman, damai dan sejahtera.
Hak dan kewajiban di
Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah
merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan hanya memberikan
janji-janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus dihilangkan dengan
kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang terbukti melakukan
korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi hak orang-orang
kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh
karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapat hak dan
kewajbannya secara utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar