Rabu, 13 Mei 2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai - nilai Demokrasi di Indonesia

Pendidikan adalah  laksana eksperimen yang tidak  pernah selesai  sampai kapanpun  sepanjang ada kehidupan  manusia  di duna ini. Pendidikan merupakan bagian  dari  kebudayaan  dan peradaban  manusia yang terus berkembang. Di negara yang demokrasi, diharapkan sistem demokrasi pendidikannya harus demokrasi. Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan  yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah, sesuai dengan kemampuannya. Dan demokrasi  pendidikan merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan- perbedaan baik secara horizontal maupun  vertikal. Karena dengan pendidikan yang demokrasi ini diharapkan pendidikan bisa maju dan berkembang tanpa merugikan  pihak lain, hal ini dijelaskan pada pasal 31 ayat 1 UUD’ 45.       Oleh karena itulah penulis membahas judul  “Demokrasi Pendidikan” untuk memahami dan mengetahui sejauh mana perkembangan pendidikan sekarang ini.
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi . Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.
A.    Pengertian Dan Perlunya Demokrasi Pendidikan.
Demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan  dalam arti luas mengandung  tiga hal, yaitu :
1.      Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak  manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan  bangsa.
2.      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia  akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan  kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.      Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya.
Kebersamaan dan kerjasama dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan :
a.       Suatu pengetahun yang cukup.
b.      Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan tugasnya.
c.       Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan perbuatan-perbuatan  yang menghalangi  kemajuan dan kemakmuran mayarakat dan pemerintah.
Maka jelaslah bahwa pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan UUD’45,  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
B.     Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain :
1.      Hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan.
2.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
4.      Kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan.
5.      Penyaluran pendidikan.
Dari 5 prinsip - prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat. Selain itu dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengruhi oleh lima hal tersebut, dimana mereka tinggal. Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda.
Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern . Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir  penting yang harus diketahui, antara lain :
a.       Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila).
b.      Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c.       Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi  memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain.
Hal ini dipengaruhi oleh atar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu :
a.       Sifat kekeluargaan  dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern.
b.      Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak meninggalkan ciri dan sifat kondisi mayarakat yang ada melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif. Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi, berarti itu akan memperhatikan prinsip-prinsip berkut ini:
1.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai leluhurnya.
2.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan pengajaran masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan iptek yang lain.
Maka dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar  cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain. Disamping itu beriman dan intelektual. Maka diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyalesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang  terbuka, demokratis, dialogis.
C.     Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikan hingga masa pembangunan sampai sekarang ini. Pelaksanaan demokrasi pendidikan diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Pasal 31 UUD 1945
a.       Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      b.Ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU.
Maka dinegara Indonesia semua warga negara diberikan kesempetan yang sama  untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu UU sistem pendidikan nasional yaitu UU  no. 2 tahun 1989.
2.      UU nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut:
a.       Pasal 5
b.      Pasal 6
c.       Pasal 7
d.      Pasal 8

3.      GBHN di sektor pendidikan
Di dalam GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR yang memuat masalah-maslah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan didalam GBHN, yakni:
a.       Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa.
b.      Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan seumur hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat, maka pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
c.       Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang beredoman pada UU mengenai pendidikan nasional.
d.      Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi.
e.       Dalam rangka melaksanakan pendiikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila. Sehingga semakin membudaya diseluruh masyarakat.
f.       Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai UUD 1945 kepada generasi muda. Selanjutnya ditingkatkan semua jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMU negeri maupun swasta.
g.      Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memproleh pendidikan.
h.      Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional. Maka akan tercipta keterpaduan atau keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja, keterampilan dan persyaratan mutu dan pengelolaannya.
i.        Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan dan pramuka. Untuk memberi kesempatan yang lebih luas untuk bekerja dan berusaha bagi anggota masyarakat.
j.        Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem nasional.
k.      PT terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
l.        Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan.
m.    Pedidikan dan pengajaran bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
n.      Pendidikan dan pembinan guru serta tenaga pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan didalam dan diluar sekolah.
o.      Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah, lapangan olahraga dan media pembelajaran.
p.      Penulisan dan penerjemah serta pengadaan buku  pelajaran.
q.      Pembinaan dan pengembangan olahraga.

4.      UU Sisdiknas no 20 tahun 2002

5.      BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ). Maka demokrasi pendidikan merupakan suatu proses dalam bidang pembangunan pendidikan yang mengandung nilai-nilai pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur dalam suatu bangsa dan negara.

AKIBAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG


Setiap warga Negara didunia pasti mempunyai hak dan kewajiban untuk diri sendiri dan untuk negaranya. Sejak manusia dilahirkan dan dianugerahi hak kodrat manusia atau sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap warga Negara seiring berjalannya waktu dan perkembangan.
           
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak kodrat yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan di bumi sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri dan untuk negaranya, sedangkan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi sering menjadi pertentangan di dalam kalangan masyarakat. Sering kali hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun dapat melihat secara jelas ketidakseimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering kali melalaikan tugasnya untuk Negara.

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2).
2.    Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1).
3.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A).
4.    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
5.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
 
Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut: 
1.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3).
2.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1).
3.    Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1).

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”Sedangkan yang dimaksudwarganegaraitu,berdasarkanpasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Hakkitasebagaiwarganegarayaitumendapatkansesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakanya dengan warganegara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara KesatuanRepublik Indonesia.Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a)      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahah.
d)     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. 
             
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan citra yang buruk di mata Negara-negara lain tentang Negara tersebut.
            
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing. Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan sejahtera.
          
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan hanya memberikan janji-janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi hak orang-orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.