PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Berikut ini merupakan prinsip – prinsip koperasi :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh
siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
3. Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota
tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak
melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.
Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri
sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi
dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.
Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian
Mengandung pengertian bahwa koperasi
merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan
usaha dan kerjasama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
7.
Kerjasama antar koperasi
Mengandung pengertian bahwa koperasi
sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha
lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar