Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A. Konsep
Konsep koperasi yang ada pada saat
ini memiliki pengertian yang berbeda-beda sesuai azas kehidupan yang diterapkan
oleh setiap masyarakat pada negaranya masing-masing. Konsep koperasi terdiri dari
3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep
koperasi negara berkembang. Berikut merupakan penjelasan tentang konsep-konsep
tersebut.
1.
Konsep koperasi barat
Konsep ini menjelaskan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta dapat menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Beberapa
unsure-unsur positif konsep koperasi barat:
-
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan
saling menguntungkan.
-
Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
-
Hasil berupa surplus didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
-
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa
koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini
juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. tujuan
dari koperasi ini adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. Aliran
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Keterkaitan
antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi dapat digambarkan oleh sebuah tabel
sebagai berikut:
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Maksud
dari tabel tersebut adalah adanya keterkaitan antara ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh
suatu negara dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di
negara tersebut.
Aliran
koperasi terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth).
Berikut merupakan penjelasan tentang 3 aliran koperasi :
·
Aliran Yardstick
-
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·
Aliran Sosialis
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran Persemakmuran (commonwealth)
-
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
-
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. Sejarah
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika di pakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di
beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
simpan pinjam para ‘priyayi’ Purwekerto. Atau dalam bahasa inggris “the
Purwekerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar