Jumat, 23 Desember 2016

jurnal tentang going concern

ANALISIS PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KEMUNGKINAN PEMBERIAN OPINI AUDIT GOING CONCERN OLEH AUDITOR INDEPENDEN

Peran investor saat ini turut memberikan andil besar dalam mendanai kegiatan operasional perusahaan melalui penanaman modal saham dan tentunya mengharapkan adanya return yang besar atas investasi yang telah dilakukannya. Oleh karena itu dalam menjalankan usahanya, perusahaan dituntut tidak hanya meningkatkan laba semata, melainkan mengoptimalisasi kinerja perusahaan agar terhindar dari kesulitan keuangan, sehingga dapat menjaga kelangsungan hidup (going concern) usahanya secara terus menerus dan menerima opini audit non going concern dari auditor.
Going concern merupakan salah satu asumsi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan. Asumsi ini mengharuskan perusahaan memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern). Menurut Prapitorini dan Januarti (2007), kelangsungan hidup suatu usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Jadi, bila auditor mengeluarkan opini going concern atas laporan keuangan perusahaan, hal ini berarti auditor menemukan adanya kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Going concern adalah kelangsungan hidup entitas dan merupakan asumsi dalam pelaporankeuangan, sehingga jika entitas mengalami kondisi yang berlawanan dengan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas tersebut menjadi bermasalah (Petronila, 2004). Dengan adanya going concernmaka suatu entitas (perusahaan) dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang, tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP, 2004) maka dapat disimpulkan  bahwa opini audit going concernmerupakan opini yang diberikan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Auditor melalui opininya terangkum dalam laporan audit mulai diminta tanggung jawabnya untuk mengungkapkan kelangsungan usaha suatu entitas (Solikah, 2007). Auditor juga bertanggung jawab untuk menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP Seksi 341, 2001).

          Penilaian dan opini auditor terhadap status kelangsungan hidup perusahaan sangat dibutuhkan para pengguna laporan keuangan terutama pihak investor dalam membuat keputusan investasi. Oleh karena itu auditor berperan penting dalam menjembatani antara kepentingan pengguna laporan keuangan termasuk investor dengan kepentingan perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan akan lebih dipercaya oleh investor dan pengguna laporan keuangan lainnya apabila auditor mengeluarkan opini audit wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan perusahaan sehingga dapat menjamin angka–angka akuntansi yang disajikan telah diaudit bebas dari salah saji material.  Dengan menggunakan laporan keuangan  yang telah diaudit, maka pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya (Komalasari, 2004).
          Menurut Allan Chang (2004) dalam Iskandar et al., (2011) going concern adalah masalah yang paling umum yang timbul dari peningkatan kerugian, penurunan operasi, restruksturisasi dan pembubaran bisnis untuk perusahaan dengan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa kriteria probabilitas pemberian opini going concern oleh auditor tidak hanya berasal dari kinerja keuangan perusahaan yang seringkali diukur menggunakan rasio keuangan seperti pada penelitian–penelitian terdahulu, melainkan dapat juga diukur dari tata kelola perusahaan (corporate governance) itu sendiri.
Organization of Economics Coorporation and Development (OECD, 2004) mendefinisikan Corporate Governancsebagai suatu sistem dimana sebuah perusahaan atau entitas bisnis diarahkan dan diawasi. Sejalan dengan itu, maka struktur dari corporate governance menjelaskan distribusi hak-hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis, yaitu dewan komisaris dan direksi, manajer, pemegang saham, serta pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders. Selanjutnya, struktur dari Corporate  Governance juga menjelaskan bagaimana aturan dan prosedur dalam pengambilan dan pemutusan kebijakan sehingga dengan melakukan itu semua maka tujuan perusahaan dan pemantauan kinerjanya dapat. Dieprtanggungjawabkan dan dilakukan dengan baik.
Perhatian akan corporate governance di Indonesia muncul karena terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 yang kemudian berkembang menjadi krisis yang berkepanjangan. Krisis tersebut antara lain  terjadi karena banyak perusahaan yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika bisnis. Untuk mengatasi masalah tersebut, berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 dibentuklah  Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang  mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance yang pertama dan telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2004. Pedoman ini dikeluarkan bagi semua perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan yang beroperasi atas dasar prinsip syariah dengan memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan Good Corporate Governance. 

Selain peraturan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan prinsip-prinsip corporate governance. Peraturan tersebut diantaranya yaitu: (1).Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. Kep-23/PM PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000 Tentang Pengembangan Praktek Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan Perseroan; (2).Surat Edaran Menteri PM-PBUMN No. S-106/M- PM.PBUMN/2000 tanggal 17 April 2000 perihal penerapan GCG yang baik  pada BUMN di Indonesia; (3).Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M- MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan usaha milik Negara. Keberadaan peraturan-peraturan tentang penerapan prinsip-prinsip corporate governancetersebut diharapkan dapat membawa tata kelola dan kinerja perusahaan kearah yang lebih baik lagi, sehingga keberlangsungan perusahaan  pun dapat terjaga. Namun pada kenyataannya, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan prinsip-prinsip corporate governance secara konsisten, sehingga menyebabkan timbulnya skandal pelaporan keuangan. PT. Kimia Farma Tbk. terdeteksi memanipulasi laporan keuangan dengan menaikan laba hingga Rp 32,7 milyar. PT. Indofarma melakukan praktik earning management dengan menyajikan overstated laba bersih senilai Rp 28,870 milyar, sebagai dampak dari penilaian persediaan barang dalam proses yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga harga pokok penjualan tahun tersebut understated

sumber:
http://rayinawidaningsih.blogspot.co.id/2016/12/jurnal-mengenai-going-concern.html

Selasa, 08 November 2016

Apresiasi Budaya Dalam Etika Bisnis


Apresiasi Budaya
1.      Pengertian apresiasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penilaian baik; penghargaan; misalnya –terhadap karya-karya sastra ataupun karya seni.
2.      Apresiasi berasal dari bahasa Inggris, appreciation yang berarti penghargaan yang positif. Sedangkan pengertian apresiasi adalah kegiatan mengenali, menilai, dan menghargai bobot seni atau nilai seni. Biasanya apresiasi berupa hal yang positif tetapi juga bisa yang negatif. Sasaran utama dalam kegiatan apresiasi adalah nilai suatu karya seni. Secara umum kritik berarti mengamati, membandingkan, dan mempertimbangkan. Tetapi dalam memberikan apresiasi, tidak boleh mendasarkan pada suatu ikatan teman atau pemaksaan. Pemberian apresiasi harus dengan setulus hati dan menurut penilaian aspek umum.
Dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa apresiasi positif dapat diberikan kepada seseorang, atau beberapa individu atau sebuah kelompok yang melakukan karya positif dengan suatu hal yang positif juga, atau sebaliknya.
3.      Pengertian apresiasi secara umum adalah suatu penghargaan atau penilaian terhadap suatu karya tertentu. Biasanya apresiasi berupa hal yang positif tetapi juga bisa yang negatif. Apresiasi dibagi menjadi tiga, yakni kritik, pujian, dan saran. Sementara itu, orang yang ahli dalam bidang apresiasi secara umum adalah seorang kolektor atau pencinta suatu seni pada umumnya. Tetapi dalam memberikan apresiasi, tidak boleh mendasarkan pada suatu ikatan teman atau pemaksaan. Pemberian apresiasi harus dengan setulus hati dan menurut penilaian aspek umum.

Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan

Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda. Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani. 

Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.

Suatu premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh. 


Hubungan antara Etika dengan Krisis Kemanusiaan
     
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Manusia yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aristoteles ( 384 – 322 SM ). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya. Menurut K. Bertenes, etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berkaitan erat dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan tentang masalah-masalah predikat nilai ”susila” dan ”tidak susila”, ”baik” dan ”buruk”. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan tidak susila. Sesungguhnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia (Katsoff, 1986).


KENDALA-KENDALA DALAM PENCAPAIAN TUJUAN ETIKA BISNIS

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
·         Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
·         Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
·         Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
·         Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
·         Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Etika Bisnis Dalam Perusahaan

Sekarang kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Karena Tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk “memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas penjualan barang dan/atau jasa. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Multimedia Etika Bisnis



NAMA      : VINDY FITRIA
KELAS     : 4EA27
NPM          : 19213156

Berbisnis dengan Etika
Sebuah bisnis dipandang dari tiga sudut pandang yaitu sudut pandang ekonomis, moral dan hukum. Secara sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis untuk menghasilkan untung. Good business adalah bisnis yang membawa banyak untung. Tujuan bisnis adalah memaksimalkan keuntungan. Secara sudut pandang moral, mencari keuntungan dalam bisnis adalah sah dan wajar, asal tidak dicapai dengan merugikan pihak lain. Sedangkan secara sudut pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang patuh pada hukum. Dapat disimpulkan bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan untung, dan diperbolehkan oleh sistem hukum, serta sesuai moral. Dalam menjalankan bisnis, perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnisnya harus mengikuti norma-norma dan aturan yang berlaku. Kegiatan bisnis penuh dengan pasang surut, siasat, taktik maupun caracara strategis dan bahkan saling jegal antarpesaing sering kali terjadi. Bisnis yang dilakukan sesuai dengan aturan, norma, dan etika akanmenguntungkan perusahaan itu sendiri maupun masyarakat luas.Reputasi perusahaan yang baik pun akan didapatkan dan menjadi sebuah competitive advantage yang sulit ditiru.


Multimedia Etika Bisnis

Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertia multimedia  ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.

Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.

    Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
  • Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
  • Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
  • Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.

Etika Periklanan
Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009) Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014. Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.

Hal-hal yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual; bahasa; tanda asteris; pencantuman harga; garansi; janji pengembalian uang; budaya; rasa takut dan takhayul; kekerasan; keselamatan; perlindungan hak-hak pribadi; hiperbolisasi; waktu tenggang; penampilan pangan; penampilan uang; kesaksian konsumen; anjuran (endorsement); perbandingan; perbandingan harga; merendahkan; peniruan; istilah ilmiah dan statistik; ketiadaan produk; ketaktersediaan hadiah; syarat dan ketentuan; pornografi dan pornoaksi; manfaat produk; khalayak anak.Ragam iklan yang diatur adalah minuman keras; rokok dan produk tembakau; obat-obatan; produk pangan; vitamin, mineral dan suplemen; produk peningkatan kemampuan seks; kosmetika dan produk perawatan tubuh; alat dan perlengkapan kesehatan di rumah tangga; alat dan fasilitas kebugaran atau perampingan; jasa layanan kesehatan; jasa penyembuhan alternatif; organ tubuh transplantasi dan darah; produk terbatas; jasa profesional; properti; peluang usaha dan investasi; penghimpunan modal; dana sosial dan dana amal; lembaga pendidikan dan lowongan kerja; gelar akademis; berita keluarga; penjualan darurat dan lelang likuidasi; iklan pamong, politik dan elektoral; iklan layanan masyarakat; judi dan taruhan; senjata, amunisi dan bahan peledak; agama; iklan multiproduk; iklan tersisip (build-in), terlebur (build-in content), sesuai pesanan (tailor-mode), dan sejenisnya; iklan penggoda (teaser); iklan waktu blokiran (blocking time) di media elektronik dansisipan khusus di media cetak.
Dalam EPI diatur juga tentang tata krama pemeran iklan. Pemeraniklan yang dimaksud adalah anak, perempuan, jender, pejabat negara,tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brandambassador), tuna daksa (penyandang cacat), tenaga medis, pemeranlainnya, hewan, tokoh animasi.Mengenai tata krama dalam wahana iklan juga diatur, yaitu mediacetak, media televisi, media radio, media bioskop, media luar griya (out-ofhome-media), media digital, layana pesan singkat (SMS-Short MessageService) dan layanan multimedia singkat (MMS-Multimedia Service),promosii penjualan, pemasaran/penjualan langsung (directmarketing/selling), perusahaan basis data (database), penajaan(sponsorship), gelar wicara (talk show), periklanan informatif (informativeadvertising), pemaduan produk (product placement/integration), penggunaan data riset, subliminal, subvertensi (subvertising).


Manfaat Multimedia Etika Bisnis

Di Bidang Pendidikan :
Berikut ini adalah kelebihan-kelebihan yang dimiliki teknologi multimedia untuk menjadi alat bantu pilihan bagi kegiatan belajar-mengajar:
a. Multimedia membuat pelajar mengerti isi pelajaran
b. Multimedia membuat siswa mengingat dengan mudah tentang isi pelajaran
c. Multimedia menyampaikan isi pelajaran dengan canggih dan berkesan
d. Multimedia mampu menjadi sumber pengetahuan
e. Multimedia mampu mencari hubungan antara satu ilmu dengan ilmu lain
f. Multimedia mampu menunjukkan dunia sekitar yang kaya dengan ilmu pengetahuan
g. Multimedia kaya dengan berbagai aktivitas pembelajaran
h. Multimedia mampu menghibur selama proses pembelajaran
i. Multimedia membuat terjadinya interakti antara siswa dengan teknologi terkini
j. Multimedia memberi peluang kepada guru untuk mengubah kaidah pengajaran
k. Multimedia membuat proses belajar dan mengajar menjadi lebih menyenangkan
l. Multimedia memudahkan pembelajaran yang berpusatkan pada siswa karena siswa diberi kebebasan memilih bahan pembelajaran sendiri dan belajar pada kadar yang sesuai dengan diri sendiri

Multimedia dalam pembelajaran
         System pembelajaran lebih inovatif dan interaktif
         Mampu menimbulkan rasa senang selama PMB berlangsung sehingga akan menambah motivasi
         Mampu menvisualisasikan materi yang abstrak
Aplikai multimedia, dalam aplikasi multimedia ada beberapa aplikasi yang dapat kita gunakan antara lain :
Aplikasi dalam bidang pengembangan SDM
         Dalam bidang SDM multimedia merupakan media pelatihan yang cukup baik dan menarik.
         Dikenal dengan istilah computer based traning ( CBT ) dan internet based traning ( IBT )
Aplikasi dalam bidang produksi
         Film,televisi,radio dan music melibatkan peralatan multimedia
         Untuk memnbuat atau merekayasa suatu rancangan mobil,pesawat terbang dan bangunan
Aplikasi daalam bidang pelayanan keuangan
         Keuangan personal,pajak,perencanaan keuangan sumber pinjaman dan perbankan
         Smart-money.com ( keungan personal, pengelolaan keuangan , pendidikan, manajeman hutang, perawatan kesehatan, perencanaan rumah, asuransi, proses infestasi. 

ttp://parisswisslondon.blogspot.co.id/2012/10/manfaat-etika-bisnis.html
http://irvanekoaprianto.blogspot.co.id/2012/04/minggui-pada-awalnya-multimedia-hanya.html